Berikut ini adalah nomor urut dan logo atau lambang parpol peserta pemilu 2019 yang sudah ditetapkan oleh KPU dan dilakukan pengundian nomor urut pada tanggal 2 Februari 2018.
2: Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4: Partai Golongan Karya (Golkar)
7: Partai Berkarya
8: Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9: Partai Perindo
10: Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
11: Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12: Partai Amanat Nasional (PAN)
13: Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
14: Partai Demokrat
19. Partai Bulan Bintang (PBB)
20. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
Sebagai catatan bahwa PBB bisa menjadi peserta pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan di Bawaslu. Sedangkan PKPI bisa lolos ikut jadi peserta setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai catatan bahwa PBB bisa menjadi peserta pemilu 2019 setelah memenangkan gugatan di Bawaslu. Sedangkan PKPI bisa lolos ikut jadi peserta setelah menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).